Total Tayangan Halaman

TIME

Minggu, 15 Mei 2011

RISALAH NIKAH UNTUK PARA PEMUDA DAN ORANG TUA




            Dalam hidup dan kehidupan seorang manusia, terdapat tiga peristiwa penting yang akan dilaluinya. Peristiwa itu adalah kelahiran dan kematian yang merupakan sebuah kepastian, dan yang ketiga adalah perisitwa yang tidak semua manusia merasakannya yaitu pernikahan. Maka peristiwa pernikahan bagi seorang manusia adalah salah satu bentuk nikmat dan karunia yang besar, yang akan membawa kehidupan ke dalam taman kebahagiaan di dunia, dan bagi seorang beriman, pernikahan dapat pula menjadi penyebab ia melangkah menuju syurga.
Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang agung. Ikrar pernikahan yang di ucapkan antara seorang laki-laki kepada seorang perempuan dan atau walinya, disebut sebagai ”perjanjian yang berat”-mitsaqon gholizhon- di dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisaa’(4):21). Kata ini hanya terulang sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an, dua tempat lainnya yaitu perjanjian Allah dengan bani Israil sampai-sampai Ia mengangkat gunung Thursina ke atas mereka (QS. An-Nisaa’(4):154), dan juga perjanjian agung antara Allah dan rasul-rasulNya (QS. Al-Ahzab(33):7).
Bagi seorang pemuda yang sudah baligh, pernikahan menjadi suatu impian yang dinanti-nanti kehadirannya. Terlebih jika pemuda tersebut adalah seorang yang baik pemahaman keislamannya, yang ia tahu bahwa menjalin “hubungan khusus” dengan seorang wanita sebelum dihalalkan statusnya (melalui pernikahan) adalah berdosa. Seperti perilaku sebagian (besar) pemuda dan pemudi zaman sekarang yang dengan bebasnya menjalin hubungan dengan seseorang dari lawan jenisnya yang biasa disebut dengan “pacaran”. Padahal telah jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu mendekati zina…”(QS.Al-Israa’( 17):32)  
Ayat di atas mengandung penegasan bahwa belumlah lagi tentang zina yang telah jelas-jelas pelarangannya, tetapi mendekatinya saja sudah tidak boleh. Dan perbuatan mendekati zina itu diantaranya seperti berpegangan tangan, berjalan berduaan dan perbuatan-perbuatan lain yang biasa dilakukan oleh mereka yang berpacaran. Tidak lain pelarangan itu adalah bertujuan demi kebaikan dari diri kita sendiri. Sudah banyak bertebaran disekitar kita kisah-kisah miris muda-mudi yang berpacaran lalu kebablasan hingga sang puteri hamil duluan. Maka pernikahan diselenggarakan bukanlah lagi dengan bermahkotakan kesucian serta dilalui di atas permadani kebahagiaan, melainkan karena beban keterpaksaan yang berujung pada suasana saling menyalahkan, sehingga kehidupan rumah tangga dijalani dengan kepiluan, Na’udzu billahi min dzaalik.    
Maka syariat mulia ini mengajarkan kita untuk menghindari pacaran tetapi memberikan solusi pernikahan. Dan itulah satu-satunya jalan bagi mereka yang telah memiliki ketertarikan kepada lawan jenisnya, yaitu membingkai rasa ketertarikan itu dengan suatu ikatan mulia dengan menikah dan menjalani hidup berumah tangga, yang dengan begitu, berpacaran bukanlah lagi memunculkan urutan catatan dosa, akan tetapi sebaliknya, justru ia bernilai pahala yang berlipat ganda, bila dilakukan setelah dihalalkan statusnya yaitu dengan pernikahan.

Menikah, Antara Mimpi dan Kenyataan
Dalam masyarakat kita, ada sebuah anggapan yang muncul terutama dikalangan orang tua yang berkaitan dengan keinginan anaknya yang mengatakan sudah ingin menikah. Mereka (para orang tua), akan mengajukan pertanyaan kepada anaknya tentang modal apa (dan berapa) serta sumber penghasilan dari mana untuk menghidupi keluarga ketika berkeinginan untuk menikah. Apalagi bagi seorang pemuda yang belum bekerja secara tetap, kecil kemungkinan bagi mereka untuk mendapatkan restu untuk menikah dari orang tua.
Mungkin kekhawatiran orang tua cukup beralasan karena memang pernikahan bagi seorang pemuda adalah tanggung jawab menghidupi seorang istri -dan kelak anak- yang akan menjadi buah hati mereka. Dan bagi seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap, hal ini bisa menjadi permasalahan yang tidak jarang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Karena menikah tidak hanya cukup dengan cinta, tapi ia juga membutuhkan modal materil untuk menjaga kelangsungan kehidupan maupun pernikahan itu sendiri.
Alasan seperti tersebut di atas yaitu tentang ganjalan finansial seringkali menjadi penyebab seorang pemuda dan pemudi untuk menunda keinginan untuk menikah dan lebih senang untuk tetap berbuat dosa dengan berpacaran. Padahal akibat dari penundaan pernikahan bagi dua orang pemuda-pemudi yang telah menjalin kedekatan hubungan dapat saja menjadi sangat fatal, sebagaimana yang sudah sedikit disinggung di atas. Maka bersyukurlah kita karena Allah SWT telah menurunkan Al-Qur’an sebagai hudaa (petunjuk) dan juga sebagai busyraa (berita gembira) untuk seluruh umat manusia. Dalam kaitannya dengan perkara pernikahan ini, Ia menurunkan salah satu firman-Nya yang mulia, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.(QS. An-Nur(24):32)
            Ada yang menarik dari ayat ini. Bahwa perintah untuk menikah disampaikan bukan dalam bentuk kalimat aktif ”menikahlah”, akan tetapi justru bentuknya pasif; ”nikahkanlah”. Ada makna yang berbeda dari dua kata ini. ”Menikahlah”, ia lebih kepada perintah bagi orang yang sudah mampu dan ingin menikah untuk segera menikah. Tetapi kata ”nikahkanlah”, ia bermakna menikah adalah tanggung jawab bagi orang lain di luar mereka yang sudah mampu dan ingin menikah. Dalam kehidupan sosial, orang-orang yang bertanggung jawab itu tentunya adalah pihak orang tua atau mereka yang bertanggung jawab atas pengasuhan seorang anak. Singkatnya, ayat ini bermakna perintah bagi orang tua atau siapapun yang memiliki hak asuh seorang anak yang sudah mampu dan siap untuk menikah untuk menikahkan mereka. Jadi sebenarnya, dengan begitu pernikahan adalah tanggung jawab sosial!!!
            Lalu kebanyakan dari kita akan mengajukan pertanyaan, ”jika masih kuliah atau belum bekerja, mau menghidupi darimana?”. Maka biarkan bait ayat selanjutnya yang menjawab, ”Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” .(QS. An-Nur(24):32)
Ayat ini menjadi rumus rahasia yang mengawal perjalanan kehidupan kita. Bahwa telah ada jaminan Allah bagi mereka yang akan menikah, bahwa Ia akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, tentu saja pernikahan itu adalah pernikahan yang niatnya baik dan mulia serta dengan proses dan cara yang juga baik dan mulia. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits, ”Tiga hal dimana Allah mewajibkan diri-Nya untuk membantu mereka, yakni orang yang menikah dengan maksud menjaga kehormatan dirinya, hamba sahaya yang berniat membayar tebusan kepada tuannya agar dirinya dimerdekakan, dan yang berperang dijalan Allah” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i). Atau dengarlah perkataan rosul-Nya di haditsnya yang lain, ”Carilah oleh kalian rizki dalam pernikahan”(HR. Dailami)
            Pernah dikisahkan ada seorang sahabat yang datang kepada rosululloh Saw untuk mengadukan keadaannya yang miskin. Lantas apa solusi yang rosululloh Saw tawarkan kepada sahabat itu, beliau justru menyuruhnya menikah. Dan, ternyata tidak beberapa lama setelah menikah, sahabat tersebut datang kembali kepada rosululloh dan mengadukan keadaan ekonominya yang belum juga membaik. Rosululloh memberikan solusi yang sama, menikah. Hingga sahabat tersebut datang untuk yang ketiga dan keempat kalinya, jawaban rosululloh terkait dengan permasalahan sahabat tersebut masih sama, menikah. Dan baru setelah ia menikahi istrinya yang keempat, Alloh menganugerahkan ia kelapangan rizki oleh karena istri keempatnya memiliki keahlian menenun pakaian sehingga diajarkan kepada ketiga istrinya yang lain. Dan semenjak itu ia memiliki usaha garmen yang berkembang pesat.
Disamping ayat, hadits maupun kisah sahabat di atas, masih banyak dalil yang menjelaskan tentang kemudahan kehidupan bagi seorang manusia yang jalannya adalah melalui pernikahan. Maka marilah kita simak perkataan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu; ”Carilah kekayaan dalam pernikahan”. Atau ingatlah pula perkataan Umar bin khaththab radhiyallahu ’anhu “Aku tidak habis heran, jika ada orang yang ragu-ragu terhadap kecukupan yang akan didapat melalui pernikahan, seperti yang dijanjikan Alloh Ta’ala dalam firman-Nya “ Jika mereka miskin, maka Alloh akan memampukan mereka dengan karunian-Nya” (terdapat dalam Al-Jami’ li ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi).
            Maka melihat semua keterangan itu, bagi kita sebagai pemuda, bersegeralah menyiapkan diri untuk menjemput keindahan kehidupan yang ada dalam pernikahan, dan bagi kita yang sudah berstatus sebagai orang tua, permudahlah anak-anak kita yang memang sudah dirasa tiba waktunya mereka untuk menikah. Janganlah lagi menunda hingga terjadi apa-apa yang kita tidak inginkan terjadi pada anak-anak kita. Sesungguhnya kehidupan di dunia hanya sementara, maka raihlah segala sesuatu yang dapat membuat kita bahagia dalam kehidupan dunia serta kehidupan akhirat kelak. Wallahu a’lam bish showwab. 
             
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar