Total Tayangan Halaman

TIME

Minggu, 15 Mei 2011

KEUTAMAAN JUM'AT

KEUTAMAAN JUM’AT


            Dalam setiap pekan waktu, terdapat suatu hari yang mulia di dalam Islam yang terkumpul di dalamnya bermacam keutamaan dan berjuta kebaikan. Satu hari istimewa itu adalah hari Jum’at.
Hari Jum’at merupakan harinya umat Islam. Jikalau umat terdahulu hingga saat ini dari umat Yahudi maupun Nasrani telah Allah simpangkan mereka dengan mengagungkan hari sabtu dan ahad, maka seharusnya kita berbangga dengan hari Jum’at yang dengan begitu menjadi suatu penanda bahwa kita berbeda dengan mereka, dan mereka pun sekali-kali tidak akan pernah sama dengan kita. Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata; Rasulullah SAW bersabda: Allah simpangkan dari hari Jum’at umat sebelum kita, dahulu Yahudi memiliki (hari agung) pada hari Sabtu dan Nashrani pada hari Ahad. Kemudian Allah datangkan kita, dan Allah anugerahi kita dengan hari Jum’at”. (HR. Muslim). Berikut adalah sekelumit keutamaan dari hari Jum’at yang sebagai kaum beriman hendaknya kita mengetahuinya, dan berusaha mengamalkannya.
           
Hari Ibadah
            Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Sesungguhnya dinamakan hari Jum’at dengan Jum’at dikarenakan kata Jum’at itu merupakan musytaq (derivasi kata) dari al-Jam’u (himpunan/ kumpulan). Sesungguhnya umat Islam berkumpul pada hari Jum’at tiap minggu sekali di dalam suatu tempat yang sangat besar (masjid). Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka beribadah kepada-Nya, Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah” (QS. Al-Jumu’ah : 9). Maksudnya yaitu, hendaknya kamu bertujuan dan menyengaja serta berusaha untuk berjalan menunaikannya (shalat Jum’at)”. [Tafsir Ibnu Katsir IV/385-386].
            Ibnul Qayyim berkata: “Hari Jum’at itu adalah hari ibadah, dan hari Jum’at itu jika dibandingkan dengan hari-hari lainnya bagaikan bulan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya, serta waktu ijabah (waktu diterimanya doa orang yang berdoa), di dalamnya seperti malam Lailatul Qadar di bulan Ramadhan.” [Zaadul Ma’ad I/397].

Di Antara Fadhilah (Keutamaan) Hari Jum’at
1.      Bahwasanya ia adalah sebaik-baik hari. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda: ”Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.” [HR Muslim].
2.      Hari ini mengandung kewajiban sholat Jum’at yang merupakan sebesar-besar kewajiban Islam yang paling ditekankan dan seagung-agungnya berhimpunnya kaum muslimin. Barangsiapa meninggalkan menunaikan sholat Jum’at karena meremehkannya, niscaya Allah tutup hatinya sebagaimana di dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim.
3.      Bahwasanya di dalamnya terdapat waktu yang orang berdo’a di dalamnya diijabahi (dikabulkan). Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda: ”Sesungguhnya di dalam hari Jum’at ini, ada suatu waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya (hari Jum’at) sedangkan ia dalam keadaan berdiri shalat memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan Allah berikan padanya.”. (Muttafaq ’alaihi)
4.      Bahwasanya bersedekah di dalamnya lebih baik daripada bersedekah pada hari lainnya. Ibnul Qayyim berkata: ”Bersedekah pada hari Jum’at dibandingkan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti bersedekah pada bulan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya.”. Dan di dalam hadits Ka’ab (dikatakan): ”Bersedekah di dalamnya lebih besar (pahalanya) daripada bersedekah pada hari lainnya.” [hadits mauquf shahih namun memiliki hukum marfu’]
5.      Bahwasanya ia adalah hari ’Ied (perayaan) yang berulang-ulang setiap pekan. Dari Ibnu ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
”Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang Allah jadikan bagi kaum Muslimin, barangsiapa yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia mandi.” [HR Ibnu Majah dalam Shahih at-Targhib I/298].
6.      Bahwasanya ia adalah hari yang menghapuskan dosa-dosa. Dari Salman beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda: ”Tidaklah seorang hamba mandi pada hari Jum’at dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak wangi, kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jum’at) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala dosanya akan diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at lainnya.” [HR Bukhari].
7.      Bahwasanya orang yang berjalan untuk menunaikan shalat Jum’at, pada tiap langkah kakinya ada pahala puasa dan shalat setahun sebagaimana hadits Aus bin Aus Radhiyallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Salam bersabda: ”Barangsiapa yang mandi lalu berwudhu pada hari Jum’at, lalu ia bersegera dan bergegas (untuk sholat), kemudian ia mendekat kepada imam dan diam, maka baginya pada setiap langkah kaki yang ia langkahkan (ada pahala) puasa dan shalat setahun, dan yang demikian ini adalah sesuatu yang mudah bagi Allah.” [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunnan, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah].
8.      Bahwasanya meninggal pada hari Jum’at atau malamnya merupakan tanda-tanda husnul khatimah, dimana orang yang wafat pada hari ini akan aman dari siksa kubur dan dari pertanyaan dua Malaikat. Dari Ibnu ’Amr Radhiyallahu ’anhuma beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda: ”Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau pada malam Jum’at, kecuali Allah Ta’ala lindungi dari fitnah kubur.” [R. Ahmad dan Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani].

Beberapa Adab Jum’at
1.      Mandi pada hari jum’at termasuk tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi wa Salam sebagaimana dalam sabda beliau: ”Apabila salah seorang dari kalian hendak mendatangi shalat Jum’at, maka hendaklah mandi.” [Muttafaq ’alaih].
2.      Shalat Jum’at itu diwajibkan atas setiap laki-laki yang merdeka, mukallaf, muslim dan menetap. Sholat jum’at tidak wajib atas musafir yang atasnya qashar di dalam shalatnya, dan seorang budak serta wanita, namun barangsiapa diantara mereka ini menghadiri shalat Jum’at maka mereka tetap mendapatkan pahala. Kewajiban sholat jum’at menjadi batal dengan sebab adanya udzur (yang syar’i) seperti sakit atau dalam keadaan khauf (perang berkecamuk).[Asy-Syarhul Mumti’ V/7-34].
3.      Disunnahkan bagi seseorang untuk memperbanyak bershalawat atas Nabi Shallallahu’alaihi wa Salam, sebagaimana hadits Aus bin Aus Radhiyallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam: ”Sesungguhnya seutama-utama hari atas kalian adalah hari Jum’at, di dalamnya Adam diciptakan dan didalamnya beliau diwafatkan. Di dalamnya sangkakala ditiup dan di dalamnya makhluk-makhluk mati bergelimpangan. Maka perbanyaklah kalian bersholawat atasku, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku.” [HR Ahmad dan Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh an-Nawawi dan dihasankan oleh al-Mundziri].
4.      Berparfum, bersiwak dan berpakaian dengan pakaian yang terbaik termasuk adab seorang muslim di hari Jum’at. Dari Abu Ayyub beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Salam bersabda: ”Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, menggunakan minyak wangi yang ia miliki dan memakai pakaiannya yang terbaik, kemudian ia keluar dan berjalan dengan tenang (perlahan-lahan) sampai tiba di Masjid, lalu ia ruku’ (sholat) yang tampak baginya dan ia tidak mengganggu seorangpun (dengan memisahkan duduk atau menempati duduk seseorang atau melewati pundak-pundak jama’ah yang duduk) lalu ia diam ketika imam keluar sampai menunaikan sholat, maka baginya kaffarah (pelebur dosa) antara jum’at satu dengan jum’at lainnya.” [HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah].
5.      Disunnahkah bergegas untuk menunaikan sholat Jum’at yang mana sunnah ini seakan-akan telah mati saat ini, semoga Allah merahmati mereka yang masih menghidupkan sunnah ini. Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda: ”Apabila tiba hari Jum’at, para malaikat berdiri di pintu-pintu Masjid, mereka menulis orang-orang yang datang pertama kali”. [Muttafaq ’alaih].
6.      Wajib diam ketika khutbah dan berkonsentrasi dengan apa yang diuraikan di dalam khutbah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi waSalam bersabda: ”Apabila engkau berkata kepada temanmu; ”diamlah” pada hari Jum’at sedangkan imam tengah berkhutbah, maka telah engkau sia-siakan (Jum’atmu)”. [Muttafaq ’alaih].
Ahmad menambahkan di dalam riwayatnya: ”Barangsiapa yang (melakukan hal yang) sia-sia maka ia tidak akan mendapatkan pada Jum’atnya sesuatu apapun.”
7.      Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at sebagaimana hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Salam bersabda: ”Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Alloh terangi ia dengan cahaya diantara dua Jum’at.” [HR al-Hakim dan Baihaqi, dishahihkan oleh al-Albani].

            Demikianlah beberapa hal mengenai hari Jum’at yang harusnya kita ketahui sebagai umat muslim, sehingga dengannya kita dapat termotifasi untuk dapat mengerjakan amalan-amalan utama yang Allah dan Rosul-Nya ajar dan contohkan. Dan hendaknya kita mencukupkan diri dengan apa-apa yang telah shahih dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta sebaiknya kita tidak melakukan amalan yang tidak ada perintahnya, karena dikhawatirkan kita akan jatuh pada amalan bid’ah yang dibenci dalam agama., baik yang berkenaan dengan amalan ibadah di hari Jum’at, atau amal ibadah lain secara umum. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua untuk dapat bersemangat dalam meraih keutamaan ibadah Jum’at, dan memelihara kita dari semua amal ibadah yang tidak ada tuntunannnya, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan apa-apa yang dicontohkan oleh kaum shalih terdahulu, Amin Ya Robbal ‘Aalamiin. Wallahu A’lam Bish Shawwab. (Dinukil dan disarikan dari “Hukum, Adab, dan Peringatan dari Sebagian Kesalahan Pada Hari Jum’at”, Syaikh Khalid Abu Shalih).
Wallahu a’lam bishshawab. [AF]  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar